PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Sajingan Besar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, yang meliputi wilayah :
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Sejangkung, terdiri dari :
- Desa Kaliau;
- Desa Sebunga.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Teluk Keramat, terdiri dari :
- Desa Santaban;
- Desa Senatab.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Paloh, yaitu Desa Sungai Bening.
(2) Wilayah Kecamatan Sajingan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sejangkung, wilayah Kecamatan Teluk Keramat dan wilayah Kecamatan Paloh.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sajingan Besar, maka wilayah Kecamatan Sejangkung, wilayah Kecamatan Teluk Keramat dan wilayah Kecamatan Paloh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sajingan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
