Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Jagoi Babang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, yang meliputi wilayah :
a. Desa Jagoi; b. Desa Kumba; c. Desa Terabung; d. Desa Bengkarum; e. Desa Sungkung.
(2) Wilayah Kecamatan Jagoi Babang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Seluas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jagoi Babang, maka wilayah Kecamatan Seluas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jagoi Babang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Desa Sahan, Desa Mayak dan Desa Kalon yang berasal dari Kecamatan Sanggau Ledo, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Seluas.
(5) Dengan dimasukkannya Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka luas wilayah Kecamatan Sanggau Ledo dikurangi dengan wilayah Desa Sahan, Desa Mayak dan Desa Kalon.
