PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Belitang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau, yang meliputi wilayah :
a. Desa Belitang I; b. Desa Belitang II; c. Desa Padak; d. Desa Setuntung; e. Desa Nanga Ansar.
(2) Wilayah Kecamatan Belitang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Belitang Hulu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Belitang, maka wilayah Kecamatan Belitang Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Belitang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
