PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Entikong di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau, yang meliputi wilayah :
a. Desa Entikong; b. Desa Semangit; c. Desa Nekan; d. Desa Pala Pasang; e. Desa Suruh Tembawang.
(2) Wilayah Kecamatan Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekayam.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Entikong, maka wilayah Kecamatan Sekayam dikurangi dengan wilayah Kecamatan Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
