PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Teluk Batang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang, yang meliputi wilayah :
a. Desa Teluk Batang; b. Desa Mas Bangun; c. Desa Alur Panjang; d. Desa Sungai Paduan; e. Desa Sponti Jaya; f. Desa Telaga Arum; g. Desa Wonorejo; h. Desa Podo Rukun; i. Desa Sungai Sepeti.
(2) Wilayah Kecamatan Teluk Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Simpang Hilir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Teluk Batang, maka wilayah Kecamatan Simpang Hilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Teluk Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
