PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Kedamin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Kedamin Hulu; b. Kelurahan Kedamin Hilir; c. Desa Ingko Tambe; d. Desa Melapi; e. Desa Suka Maju; f. Desa Cempaka Baru; g. Desa Beringin Jaya; h. Desa Bungan Jaya; i. Desa Siyut; j. Desa Jaras; k. Desa Sungai Uluk.
(2) Wilayah Kecamatan Kedamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Putussibau.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kedamin, maka wilayah Kecamatan Putussibau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kedamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
