PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Kalis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu, yang meliputi wilayah :
a. Desa Nanga Kalis; b. Desa Nanga Lebangan; c. Desa Nanga Raun; d. Desa Nanga Sebintang; e. Desa Behenap.
(2) Wilayah Kecamatan Kalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manday.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kalis, maka wilayah Kecamatan Manday dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
