PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 6 — UPAYA PENINGKATAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Menteri atau Menteri lain mengatur penggunaan dana yang berasal dari peranserta masyarakat yang bersifat sukarela dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan. (2) Dalam penggunaan anggaran, Pemerintah memperhatikan dan memperhitungkan sumbangan masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
