PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 6 — UPAYA PENINGKATAN PERANSERTA MASYARAKAT
Dalam rangka memperlancar peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan nasional, pelaku peranserta masyarakat scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengadakan forum konsultasi, kerjasama, dan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
