PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peranserta masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan, pembinaan, dorongan, pengayoman, peningkatan mutu, dan pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan.
