PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 6 — UPAYA PENINGKATAN PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah menyeberluaskan informal dan pengertian berkenaan dengan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperanserta dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan. (2) Pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.
