PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 5 — SYARAT PERANSERTA MASYARAKAT
Peranserta masyarakat hanya dapat diselenggarakan apabila tidak bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan kepentingan nasional.
