PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 4 — PELAKU PERANSERTA MASYARAKAT
Peranserta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan yang bukan bagian dari Pemerintah.
