PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK DAN SIFAT PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Peranserta masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela. (2) Pelaksanaan peranserta masyarakat yang bersifat wajib diatur oleh Menteri dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
