PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN...
Pasal 5
(1). Pengadilan Tinggi dapat mendengar secara langsung semua pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan pencabutan hak atas tanah dan atau benda-benda diatasnya tersebut. (2). Pendengaran pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilimpahkan oleh Pengadilan Tinggi kepada Pengadilan Negeri dimana tanah dan atau benda-benda tersebut terletak.
