PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN...
Pasal 4
Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permintaan banding, perkara tersebut harus sudah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Pemeriksaan dan putusan dijatuhkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
