PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN...
Pasal 3
(1). Permintaan banding disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Panitera Pengadilan Tinggi dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini. Panitera membuat catatan tentang permintaan banding yang diajukan oleh yang bersangkutan yang disampaikan secara lisan. (2). Permintaan banding diterima apabila terlebih dahulu telah dibayar biaya perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. (3). Apabila …
(3). Apabila ternyata peminta banding tidak mampu, maka atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi, ia dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara tersebut pada ayat (2) pasal ini.
