PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN...
Pasal 2
Permintaan banding tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang daerah kekuasaannya meliputi tanah dan atau benda-benda yang haknya dicabut, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan PRESIDEN dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1961 tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan.
