PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang ACARA PENETAPAN GANTI KERUGIAN OLEH PENGADILAN...
Pasal 6
(1). Putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal putusan perkara. (2). Putusan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dengan biaya yang dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi. (3). Biaya perkara dibebankan kepada peminta banding dan atau yang berkepentingan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi. Pasal 7 …
