PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan
dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan . . .
SK No257505A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
