PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemb€rian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBEzuAN PINJAMAN
