PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll dilaksanakan dengan tqjuan untuk mendukung kegiatan:
- / penyediaan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri;
- pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau e pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.
