PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- transparansi;
- manfaat;
- akuntabilitas;
- efisien dan efektif; dan
- kehati-hatian.
