PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah
ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:
- Pemerintah Daerah;
- BUMN;dan
- BUMD.
(2) Ketentuan . . .
SK No257504A
PRESIDEN
(21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
- tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
- tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
- pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
