PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 25
BAB 5 — PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
(1) Pembayaran atas:
- kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (2); dan b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l, dilakukan melalui rekening kas umum negara. Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
(3) Penerimaan pembayaran atas:
- kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan
- denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
