PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 26
BAB 5 — PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
Pasal2T Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait.
