PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 24
BAB 5 — PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
(1) Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran
kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman. (2t Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- cicilan pokok;
- bunga/marjin; dan
- biaya/kewajiban lainnya.
(3) . Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan
pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25. . .
SK No257516A
PRESIDEN
-L4-
