PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 23
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran, dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 sampai denganPasd 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
