PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 22
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
