PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 21
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama
BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. Paragraf3. . .
SK No254257A
PRESIDEN
Paragraf 3 Pencairan
