PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 19
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan:
- kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau
- direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
(2) Pelaksanaan . . .
SK No 276036 B
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.
