PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 10
BAB 3 — KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara;
- menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait.
(2) Ketentuan...
SK No257507A
FRESIDEN
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PEMBERI.AN PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH,
Bagran Kesatu Umum
