PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN
(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri
men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun.
(3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- arah dan kebijakan;
- sektor prioritas;
- kapasitas liskal; e, manajemen risiko;
- kriteria daerah/badan usaha; dan
- prioritas daerah. (41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4.
