PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 11
BAB 4 — BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) kepada:
- Pemerintah Daerah;
- BUMN;dan
- BUMD.
Bagian Kedua Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat Paragraf I Persyaratan
