PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direksi wajib:
- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
i.menyampaikan...
PRES IDEN
REPUBLIK II.]DONESIA
pengawas 1. menyampaikan laporan kepada Dewan mengenai penetapan anggota direksi dan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan; J menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri; k menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenar laporan triwulanan kepada Dewan pengawas; I' memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain; p' menyimpan di tempat kedudukan perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengurusan, pengendalian intern, terutama fungsi pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan pengawas dan/atau Menteri; S menyiapkan susunan organisasi perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; t menyusun dan menetapkan cetak biru (blue pint) organisasi Perusahaan ; u men)rusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan v menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
