PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
