Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direksi berwenang untuk:
menetapkan kebijakan Pengurusan perusahaan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua perusahaan dan penghasilan lain bagi pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
mengangkat dan memberhentikan pekerja perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris perusahaan, Kepala satuan Pengawasan Intern dan jabatan struktural lainnya; dan
melakukan
t',35f; R E P u J.T': n,. r, o 18
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundan g-undangan.
