PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
