PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 101
Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.