PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 103
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 124
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
ukum dan Perundang-undangan,
anna Djaman
