PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3), PPKN/D harus menyelesaikan
Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan
Ganti Kerugian.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -8-
