Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah
sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian
negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan
Kementerian Negara/Lembaga;
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara,
dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/
Pimpinan Lembaga;
- Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal
kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan
Pemerintahan Daerah; atau
- Presiden, dalam hal Kerugian Negara/Daerah
dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara/Pimpinan Lembaga
Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(2) Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang
dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a; dan
- Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian
daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c.
(3) Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan
kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara
dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja.
(4) Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
www.peraturan.go.id
2016, No.196
Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk
menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh
Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Bagian Kedua
Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
