PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat
(2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
