Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib
melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat
menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Pejabat Lain untuk melakukan tugas
verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi
Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
selaku Bendahara Umum Daerah:
- melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau
Walikota; dan
- memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan,
untuk indikasi kerugian daerah yang terjadi di
lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja:
- melaporkan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga; dan
- memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan,
untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di
lingkungan satuan kerjanya;
- Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi
kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah;
www.peraturan.go.id
2016, No.196
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara:
melaporkan kepada Presiden; dan
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan,
untuk indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
- Presiden memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara/Daerah
yang dilakukan oleh Menteri Keuangan/Pimpinan
Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
