PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN
Informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah bersumber dari:
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan
langsung;
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
laporan tertulis yang bersangkutan;
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -6-
- informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
perhitungan ex officio; dan/atau
pelapor secara tertulis.
