PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/daerah yang berada dalam penguasaannya
dari kemungkinan terjadinya Kerugian
Negara/Daerah; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain yang melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang
merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan
mengganti kerugian dimaksud.
