Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat
berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang
berada dalam penguasaan:
Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
Pejabat Lain:
pejabat negara; dan
pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak
berstatus pejabat negara, tidak termasuk
bendahara dan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara.
www.peraturan.go.id
2016, No.196
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang
bukan milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan.
Bagian Ketiga
Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang
