PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah
diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku;
- Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan
terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan
Perundang-undangan yang sebelumnya;
- Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
