PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 56
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -34-
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
