Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, Gubernur,
Bupati, atau Walikota dapat menugaskan unit kerja
tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk
melaksanakan kewenangan TPKD.
www.peraturan.go.id
2016, No.196
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih
lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di
lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang
dipimpinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(4) Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
